Advertisement
Jelang Eksekusi Mati Bali Nine
A
A
A
Kejaksaan Agung menegaskan PK dua terpidana mati atas kasus narkoba Bali Nine ditolak Pengadilan Negeri Denpasar karena keduanya tidak bisa mengajukan bukti baru untuk menghindari hukuman mati.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement