Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Jual Insang Pari Divonis 16 Bulan Penjara
, Jurnalis-Jum'at 30 Januari 2015 19:07 WIB
A
A
A

Pedagang ikan di Indramayu, Jawa Barat, divonis 6 bulan penjara dan denda senilai Rp50 juta atas penjualan insang ikan pari

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement