Advertisement
Jual Insang Pari Divonis 16 Bulan Penjara
A
A
A
Pedagang ikan di Indramayu, Jawa Barat, divonis 6 bulan penjara dan denda senilai Rp50 juta atas penjualan insang ikan pari
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement