Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Belasan Motor Ditilang Akibat Lewat Larangan Motor
, Jurnalis-Senin 19 Januari 2015 08:20 WIB
A
A
A

Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai memberlakukan denda Rp500 ribu bagi pengendara motor yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta. Belasan pengendara motor pun terkena ditilang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement