Advertisement
Terdakwa Divonis, Keluarga Mengamuk
A
A
A
Keluarga terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap dua anak SD di Banda Aceh, mengamuk setelah hakim memvonis hukuman delapan tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement