Advertisement
Parkir Sembarang Tempat, Bayar Rp500ribu
A
A
A
Terhitung mulai hari ini jangan parkir disembarang tempat kalau tidak ingin membayar denda Rp500 ribu. Perda ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan di Ibukota Jakarta.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement