Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Parkir Sembarang Tempat, Bayar Rp500ribu
, Jurnalis-Senin 08 September 2014 08:14 WIB
A
A
A

Terhitung mulai hari ini jangan parkir disembarang tempat kalau tidak ingin membayar denda Rp500 ribu. Perda ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan di Ibukota Jakarta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement