Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Perda Melarang Memberi Kepada Pengemis
, Jurnalis-Jum'at 10 Agustus 2012 10:25 WIB
A
A
A

Memberi sedekah atau uang kepada pengemis masih menjadi perdebatan. Terkait pada perda pasal 40 no 8 tahun 2007, tentang Ketertiban Umum yang membuat Warga enggan untuk menyisihkan uangnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement