Advertisement
Jasa Penagih Utang Masih Diperbolehkan
A
A
A
Menkumham Patrialis Akbar berpendapat, bank tidak lagi pakai debt collector. Sebaliknya, BI masih perbolehkan bank gunakan jasa penagih utang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement