Advertisement
Curi Singkong, Divonis 50 Hari Bui
A
A
A
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menjatuhkan vonis 1 bulan 20 hari kepada Supriyadi, seorang pencuri dua batang singkong dan satu bambu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement