Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Curi Singkong, Divonis 50 Hari Bui
, Jurnalis-Rabu 06 Oktober 2010 13:53 WIB
A
A
A

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menjatuhkan vonis 1 bulan 20 hari kepada Supriyadi, seorang pencuri dua batang singkong dan satu bambu.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement