THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran 2025 dan Tak Boleh Dicicil
Rabu 12 Maret 2025 11:00 WIB
A
A
A
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Infografis Lainnya