Pelaku Kasus Judi Online Komdigi Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang
Jum'at 08 November 2024 12:52 WIB
A
A
A
Polisi menyatakan bahwa akan menjerat pasal pencucian uang kepada seluruh tersangka maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Infografis Lainnya