Perusahaan Wajib Daftarkan Tapera Paling Lambat 2027
Rabu 29 Mei 2024 13:30 WIB
A
A
A
Perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya mengikuti penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling telat 2027. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Infografis Lainnya