Sopir Bus Kecelakaan Maut SMK di Depok Terancam 12 Tahun Penjara
Selasa 14 Mei 2024 16:07 WIB
A
A
A
Sadira (51), sopir bus Trans Putera Fajar yang terguling di Ciater, Subang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Infografis Lainnya