Advertisement
Advertisement
Perbesar
infografis detail

Besaran Pajak THR 2024

Kamis 28 Maret 2024 12:31 WIB
A
A
A

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang kena pajak. Dalam hal ini membahas soal cara menghitung pajak penghasilan (PPh) yang tercantum pada pasal 21, yang dapat dilakukan pada bulan diterimanya THR dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut dan kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.

 

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” kata Dwi, ditulis Kamis (28/3/2024).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Infografis Lainnya