Perbesar
infografis detail

Hitungan Upah Masuk Kerja saat Pemilu, Cek Disini!

Sabtu 10 Februari 2024 15:55 WIB
A
A
A

Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan upah bagi pekerja yang bekerja dan lembur di hari libur nasional, seperti pada tanggal 14 Februari 2024 yang merupakan hari libur nasional karena pemungutan suara.

 

Berdasarkan informasi yang ditemukan dari laman Instagram @kemenaker pada Jumat (9/2/2024), pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional. Aturan ini tercantum dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Infografis Lainnya