Aturan Bekerja saat Nyoblos Pemilu 2024
Jum'at 09 Februari 2024 16:01 WIB
A
A
A
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) keluarkan surat edaran agar para pekerja bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang. Bahkan pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Infografis Lainnya