Hasil Pilpres dan Pileg Paling Lambat 20 Maret 2024
Rabu 07 Februari 2024 15:38 WIB
A
A
A
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan perhitungan suara untuk Pemilu 2024 paling lambat dilakukan pada 20 Maret 2024. Sebab hal tersebut telah tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menurut UU Pemilu dijadwalkan paling lambat dilaksanakan penetapan hasil pemilu nasional itu 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu dijadwalkan itu nanti 20 Maret 2024," kata Hasyim dikutip, Selasa (6/2/2024).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Infografis Lainnya