Kabar Baik, PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Selasa 08 Agustus 2023 17:52 WIB
A
A
A
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang selama ini tidak diberikan. Hal ini akan direalisasikan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Infografis Lainnya