Advertisement
Advertisement
Perbesar
infografis detail

Waspada Modus Investasi Aset Kripto Bodong

Jum'at 04 November 2022 14:21 WIB
A
A
A

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta untuk waspadai modus investasi bodong dengan penghimpunan dana masyarakat.

 

Tindakan tersebut dilakukakan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dikutip Jumat (4/11/2022).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Infografis Lainnya