Bareskrim Polri menetapkan Guru trading Indra Kenz Jadi Tersangka
Selasa 05 April 2022 11:19 WIB
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, sebagai tersangka.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Infografis Lainnya