Ini Syarat Liburan Natal dan Tahun Baru
Kamis 02 Desember 2021 12:48 WIB
A
A
A
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur natal dan tahun baru 2021 (Nataru) dalam rangka menekan mobilitas dan angka Covid-19.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Infografis Lainnya