Advertisement
Advertisement
Perbesar
infografis detail

Ini Syarat Liburan Natal dan Tahun Baru

Kamis 02 Desember 2021 12:48 WIB
A
A
A

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur natal dan tahun baru 2021 (Nataru) dalam rangka menekan mobilitas dan angka Covid-19.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Infografis Lainnya