Advertisement
Advertisement
Perbesar
infografis detail

Warung Menjual Rokok ke Anak, Didenda Rp50 Juta

Sabtu 18 September 2021 12:26 WIB
A
A
A
WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Perda dengan menjual rokok kepada anak di bawah umur akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Infografis Lainnya