Plus Minus WFH Bagi Karyawan
Kamis 24 Juni 2021 11:29 WIB
A
A
A
Aturan Work From Home (WFH) mulai diterapkan saat pandemi covid-19 melanda Indonesia. Masyarakat perkantoran sudah mulai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan berlaku selama dua minggu ke depan atau mulai Selasa (22/06/2021) hingga Senin (05/07/2021).
Pekerja kantor diwajibkan bekerja dari rumah atau WFH sebanyak 75% dari jumlah karyawan.
Sementara sisanya atau 25 persen karyawan dapat melakukan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Infografis Lainnya