Selamatkan Ekonomi, OJK Longgarkan Kredit UMKM Terdampak Covid-19

Ali Masduki, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
Petani budidaya jamur tiram melakukan perawatan jamur di rumah jamur tiram Kelompok Tani Sumberan Makmur, Dusun Sumberan, Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung Surabaya, Jawa Timur, Senin 19 Oktober 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran berupa penurunan suku bunga dan perpanjangan waktu kredit bagi pekerja informal termasuk pelaku UMKM supaya tetap bisa bertahan dalam menghadapi krisis berkepanjangan akibat Covid-19. (Foto : KORAN SINDO/ALI MASDUKI) (hru)

Petani budidaya jamur tiram melakukan perawatan jamur di rumah jamur tiram Kelompok Tani Sumberan Makmur, Dusun Sumberan, Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung Surabaya, Jawa Timur, Senin 19 Oktober 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran berupa penurunan suku bunga dan perpanjangan waktu kredit bagi pekerja informal termasuk pelaku UMKM supaya tetap bisa bertahan dalam menghadapi krisis berkepanjangan akibat Covid-19. (Foto : KORAN SINDO/ALI MASDUKI) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya