Program tersebut berwujud penyerahan Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IHPS) dan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dan memperjelas status petani dalam mengelola hutan.
Program tersebut berwujud penyerahan Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IHPS) dan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dan memperjelas status petani dalam mengelola hutan.