MK Tolak Gugatan Rieke-Teten

Runi Sari B , Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Cagub Rieke Diah Pitaloka melambaikan tangan usai menjalani sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2013). MK menolak gugatan Rieke-Teten karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan.
 

Cagub Rieke Diah Pitaloka melambaikan tangan usai menjalani sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2013). MK menolak gugatan Rieke-Teten karena dianggap tidak memiliki bukti hukum yang kuat, dan tidak dapat menyakinkan MK secara keseluruhan.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya