Pengawal Neneng Divonis 7 Tahun Bui

Heru Haryono, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Warga Malaysia Mohammad Hasan bin Khusi dan R Azmi bin Muhammad Yusof menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada kedua warga Malaysia, Hasan dan Azmi karena terbukti mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, selama di Malaysia.

Warga Malaysia Mohammad Hasan bin Khusi dan R Azmi bin Muhammad Yusof menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada kedua warga Malaysia, Hasan dan Azmi karena terbukti mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, selama di Malaysia.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya