Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang pelicin lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang pelicin lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.