Sidang Perdana Neneng Sri Wahyuni

Heru Haryono, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang pelicin lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012). Terdakwa Neneng Sri Wahyuni diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang pelicin lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya