Langgar Prokes, Warga Negara AS, Rusia dan Irlandia Dideportasi

Fikri Yusuf/ANTARA FOTO, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Petugas mengawal warga negara Irlandia Murray Ross (kiri) yang akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (12/7/2021). Imigrasi Bali mendeportasi tiga orang WNA yaitu warga negara Irlandia Murray Ross, warga negara Amerika Serikat Ayala Aileen dan warga negara Rusia Zulfia Kadarberdieva yang terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan telah dinyatakan bersalah serta melanggar protokol kesehatan oleh Satpol PP Provinsi Bali terkait aturan penggunaan masker dengan benar dan konsisten.

 

(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc) (hru)

Petugas mengawal warga negara Irlandia Murray Ross (kiri) yang akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (12/7/2021). Imigrasi Bali mendeportasi tiga orang WNA yaitu warga negara Irlandia Murray Ross, warga negara Amerika Serikat Ayala Aileen dan warga negara Rusia Zulfia Kadarberdieva yang terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan telah dinyatakan bersalah serta melanggar protokol kesehatan oleh Satpol PP Provinsi Bali terkait aturan penggunaan masker dengan benar dan konsisten.

 

(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya