Maria Pauline Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Membayar Ganti Rugi Rp185 Miliar

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang lanjutan  dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Senin 10 Mei 2021.
 
Terdakwa Maria Pauline Lumowa yang buron selama kurang lebih 17 tahun tersebut tertangkap di Serbia dan dibawa ke Indonesia setelah menyelesaikan proses ekstradisi pada 9 Juli 2020 lalu. 
 
Maria dituntut hukuman penjara 20 tahun, denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan  dan membayar uang pengganti 185 milyar subsider 10 tahun penjara. (Foto: SINDO/Sutikno)(ddk)

Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang lanjutan  dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Senin 10 Mei 2021.
 
Terdakwa Maria Pauline Lumowa yang buron selama kurang lebih 17 tahun tersebut tertangkap di Serbia dan dibawa ke Indonesia setelah menyelesaikan proses ekstradisi pada 9 Juli 2020 lalu. 
 
Maria dituntut hukuman penjara 20 tahun, denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan  dan membayar uang pengganti 185 milyar subsider 10 tahun penjara. (Foto: SINDO/Sutikno)(ddk)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya