Dianggap Membahayakan, Odong-Odong Dilarang Beroperasi

Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Seorang pengemudi membersihkan mobil odong-odong di Jalan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 1 April 2021. Satlantas Polres Tegal Kota mulai 1 Mei 2021 melarang mobil odong - odong bermesin untuk beroperasi di jalan kota, karena dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan serta membahayakan penumpang, pengemudi dan pengguna jalan lain. 

 

(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah) (hru)

Seorang pengemudi membersihkan mobil odong-odong di Jalan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 1 April 2021. Satlantas Polres Tegal Kota mulai 1 Mei 2021 melarang mobil odong - odong bermesin untuk beroperasi di jalan kota, karena dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan serta membahayakan penumpang, pengemudi dan pengguna jalan lain. 

 

(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya