Sidang Perdana Mantan Dirut BTN Maryono

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Terdakwa mantan  Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Maryono mengikuti  sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Maryono dan empat terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279,6 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan dari BTN kepada sejumlah perusahaan. (Foto: Sindonews/Sutikno (hru)

 

Terdakwa mantan  Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Maryono mengikuti  sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Maryono dan empat terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279,6 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan dari BTN kepada sejumlah perusahaan. (Foto: Sindonews/Sutikno (hru)

 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya