Petugas memeriksa tiket dan hasil tes antigen calon penumpang sebelum memasuki peron stasiun di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 21 Desember 2020. PT KAI mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mewajibkan calon penumpang KA jarak jauh menunjukkan hasil rapid test selambat-lambatnya 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat berpergian guna memutus penyebaran Covid-19 pada musim libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: SINDO/ Adam Erlangga)
Petugas memeriksa tiket dan hasil tes antigen calon penumpang sebelum memasuki peron stasiun di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 21 Desember 2020. PT KAI mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mewajibkan calon penumpang KA jarak jauh menunjukkan hasil rapid test selambat-lambatnya 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat berpergian guna memutus penyebaran Covid-19 pada musim libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: SINDO/ Adam Erlangga)