Langgar PSBB Tempat Usaha di Sunter Disegel

Instagram, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
Aparat gabungan Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara kembali menutup sementara tiga tempat usaha karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II, Rabu 23 September 2020.
 
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko mengatakan, penindakan tempat usaha dengan cara penutupan sementara ini sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Foto: Instagram @kominfotik_ju)(ddk)

Aparat gabungan Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara kembali menutup sementara tiga tempat usaha karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II, Rabu 23 September 2020.
 
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko mengatakan, penindakan tempat usaha dengan cara penutupan sementara ini sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Foto: Instagram @kominfotik_ju)(ddk)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya