Aparat gabungan Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara kembali menutup sementara tiga tempat usaha karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II, Rabu 23 September 2020.
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko mengatakan, penindakan tempat usaha dengan cara penutupan sementara ini sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Foto: Instagram @kominfotik_ju)(ddk)
Aparat gabungan Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara kembali menutup sementara tiga tempat usaha karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II, Rabu 23 September 2020.
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko mengatakan, penindakan tempat usaha dengan cara penutupan sementara ini sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Foto: Instagram @kominfotik_ju)(ddk)