PSBB Kembali Diberlakukan, Pasar Tanah Abang Tetap Beroperasi

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Sejumlah penjaga toko beraktivitas di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta. Namun untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : SINDO/Isra Triansyah)

Sejumlah penjaga toko beraktivitas di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta. Namun untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan izin pasar atau kawasan niaga untuk beroperasi dengan tetap penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : SINDO/Isra Triansyah)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya