Para pedagang di Pasar Gembrong diberi tahu untuk tidak berjualan di tengah berlakunya peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh jajaran Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, bersama TNI dan Polri.
Penegakkan PSBB di Pasar Gembrong ini dilakukan dengan mengajak para pedagang yang masih tetap berjualan di tengah berlakunya PSBB fase ketiga untuk tidak melaksanakan aktivitas jual beli
Jika masih tetap berjualan, pedagang akan berikan sanksi tegas berupa denda dari Rp5 juta – Rp10 juta. Nantinya denda yang dikenakan oleh para pedagang tersebut akan langsung disetorkan ke rekening Badan Pengelola Kuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta atau para pedagang yang melanggar tersebut bisa langsung mentransfer ke bank DKI. (Foto: Dok. Satpol PP Kecamatan Jatinegara)
Para pedagang di Pasar Gembrong diberi tahu untuk tidak berjualan di tengah berlakunya peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh jajaran Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, bersama TNI dan Polri.
Penegakkan PSBB di Pasar Gembrong ini dilakukan dengan mengajak para pedagang yang masih tetap berjualan di tengah berlakunya PSBB fase ketiga untuk tidak melaksanakan aktivitas jual beli
Jika masih tetap berjualan, pedagang akan berikan sanksi tegas berupa denda dari Rp5 juta – Rp10 juta. Nantinya denda yang dikenakan oleh para pedagang tersebut akan langsung disetorkan ke rekening Badan Pengelola Kuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta atau para pedagang yang melanggar tersebut bisa langsung mentransfer ke bank DKI. (Foto: Dok. Satpol PP Kecamatan Jatinegara)