Pedagang makanan untuk berbuka puasa (takjil) melayani pembeli di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Jumat 24 April 2020. Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pedagang makanan dan minuman di kawasan tersebut untuk menjual takjil selama bulan Ramadhan dengan ketentuan tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Pedagang makanan untuk berbuka puasa (takjil) melayani pembeli di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Jumat 24 April 2020. Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pedagang makanan dan minuman di kawasan tersebut untuk menjual takjil selama bulan Ramadhan dengan ketentuan tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)