Warga menggunakan jasa transportasi Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Senin (16/03/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi operasional transportasi publik seperti bus Transjakarta, LRT, hingga MRT. Hal itu untuk mencegah penularan virus corona dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, dan memperbolehkan hanya 60 penumpang per gerbong.
Warga menggunakan jasa transportasi Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Senin (16/03/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi operasional transportasi publik seperti bus Transjakarta, LRT, hingga MRT. Hal itu untuk mencegah penularan virus corona dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, dan memperbolehkan hanya 60 penumpang per gerbong.