Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Reno Esnir/ANTARA FOTO, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya