Presiden Jokowi Gelar Ratas Penataan Administrasi Kependudukan

Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Presiden memerintahkan Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memberi batas waktu pengurusan KTP elektronik serta menegaskan bahwa pemerintah wajib menjalankan putusan MK terkait pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga

Presiden memerintahkan Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memberi batas waktu pengurusan KTP elektronik serta menegaskan bahwa pemerintah wajib menjalankan putusan MK terkait pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya