Ketua KPUD Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin memerintahkan stafnya untuk menghitung persediaan kotak suara alumunium layak pakai untuk digunakan dalam Pilkada Serentak 2018 karena tidak memiliki anggaran untuk pengadaan kotak transparan sesuai ketentuan pasal 341 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Ketua KPUD Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin memerintahkan stafnya untuk menghitung persediaan kotak suara alumunium layak pakai untuk digunakan dalam Pilkada Serentak 2018 karena tidak memiliki anggaran untuk pengadaan kotak transparan sesuai ketentuan pasal 341 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.