Sidang perdana tersebut menyidangkan dua perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dengan teradu Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edwar Siregar terkait Pilkada Kabupaten Jayapura 2017.
Sidang perdana tersebut menyidangkan dua perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dengan teradu Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edwar Siregar terkait Pilkada Kabupaten Jayapura 2017.