Pengacara dan Ahok Sepakat Tak Ajukan Banding Terkait Vonis 2 Tahun Penjara

Wahyu Putro A/ANTARA FOTO, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Pengacara dan Ahok sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakut atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama atas permintaan keluarga. 

Pengacara dan Ahok sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakut atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama atas permintaan keluarga. 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya