Kemenhub Menggaungkan Aturan Baru, Angkutan Umum Harus Memiliki AC

Reno Esnir/ANTARA FOTO, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Dirjen Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan mulai menggaungkan aturan baru yang bakal berlaku di Ibukota, yakni kewajiban setiap moda transportasi yang beroperasi untuk memiliki pendingin udara atau air conditioner (AC).

Dirjen Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan mulai menggaungkan aturan baru yang bakal berlaku di Ibukota, yakni kewajiban setiap moda transportasi yang beroperasi untuk memiliki pendingin udara atau air conditioner (AC).

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya