Sidang Korupsi RSUD

Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Wawan dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Wawan dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya