Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.