Anggoro Didakwa Suap MS Kaban dalam Proyek SKRT

Heru Haryono, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Anggoro dituding menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Malem Sambat Kaban, supaya bisa menggarap proyek tersebut.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014). Anggoro dituding menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Malem Sambat Kaban, supaya bisa menggarap proyek tersebut.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya