PKL Masih Nekat Berjualan di Badan Jalan

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Sejumlah pedagang kaki lima menggelar barang dagangannya di badan jalan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (10/3/2014). Keberadaan mereka melanggar peraturan penggunaan jalan dan trotoar yang tertuang dalam UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2). Larangan tersebut juga diatur dalam UU No 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang jalan.
 

Sejumlah pedagang kaki lima menggelar barang dagangannya di badan jalan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (10/3/2014). Keberadaan mereka melanggar peraturan penggunaan jalan dan trotoar yang tertuang dalam UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2). Larangan tersebut juga diatur dalam UU No 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang jalan.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya