Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmawati, melambaikan tangan usai mengikuti sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 Ayat 3 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peninjauan kembali (PK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3/2014). Paska dikabulkannya uji materi itu, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar, mengaku tengah mempersiapkan momentum yang tepat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmawati, melambaikan tangan usai mengikuti sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 Ayat 3 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peninjauan kembali (PK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3/2014). Paska dikabulkannya uji materi itu, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar, mengaku tengah mempersiapkan momentum yang tepat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua.