PNS Naik Kendaraan Umum ke Balkot

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan umum saat tiba di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (3/1/2014). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang seluruh PNS di lingkungannya memakai kendaraan pribadi ke kantor setiap Jumat pertama setiap bulannya. Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan umum saat tiba di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (3/1/2014). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang seluruh PNS di lingkungannya memakai kendaraan pribadi ke kantor setiap Jumat pertama setiap bulannya. Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya