Indar Atmanto Divonis 4 Tahun Penjara

Achmad Aris/okezone, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Indar Atmanto empat tahun penjara, di mana dia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian pengunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2. Indar melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Indar Atmanto empat tahun penjara, di mana dia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian pengunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2. Indar melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya